Deposito
Apa itu deposito? Deposito adalah jenis simpanan di bank yang mana sistem penyetoran dan penarikannya hanya bisa dilakukan pada jangka waktu tertentu. Artinya, nasabah hanya perlu menyetor sejumlah dana di awal dan menunggu jatuh tempo (tenor) untuk mencairkannya.
Berikut Jangka Waktu Deposito yang Kami Tawarkan Untuk Anda :
Deposito berjangka nominal Min Rp 20 Juta, Jangka Waktu Min 6 (enam) bulan
Jasa atas penempatan dana ini akan diberikan dalam bentuk “Bunga Deposito”. Dengan Rate Bunga Yang sudah di Tetapkan oleh LPS.
Anda tidak perlu khawatir Keamanan Dana Anda Karena PT. BPR Bumi Pendawa Raharja Telah Terdaftar di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Nomor Kepersertaan LPS: 31400020
Untuk Info Lebih Lanjut Klik >DISINI